Aplikasi UangBeritaPinjaman Online

Daftar Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar OJK

588
×

Daftar Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar OJK

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Indonesia sangat gencar dalam memberantas pinjol ilegal. Bahkan setiap tahunnya OJK selalu merilis daftar pinjol ilegal melalui situs web mereka. Lalu pertanyaannya, tahukah kamu apa saja pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tersebut?

Sangat penting bagi para nasabah mengetahui daftar pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Agar nantinya tidak mengalami masalah saat mengajukan pinjaman. Bagi yang belum tahu, berikut akan kami berikan daftarnya. Namun sebelum itu, kita kenalan lebih dekat yuk dengan OJK!

Apa Itu OJK?

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan bagian dari lembaga independen Indonesia. Tanggung jawabnya yaitu untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

OJK didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan utamanya untuk memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Lembaga ini mengawasi berbagai sektor keuangan, seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan dana pensiun.

Kumpulan Aplikasi Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar di OJK

Berikut adalah daftar pinjaman online yang belum terdaftar di OJK dari berbagai sumber yang dihimpun. Dengan mengetahui hal ini, nantinya kami berharap para pengguna tidak salah dalam memilih aplikasi pinjol ketika membutuhkan dana cepat:

  1. SAKU TEMAN
  2. CEPAT TUNTAS
  3. Kami Hadir
  4. Dana Berkah
  5. Daun Hijau
  6. Dana Dompet
  7. Abadi Dana
  8. PinjamanKu
  9. Pohon Pinjaman
  10. Pohon Rupiah
  11. Pohon Pinjaman
  12. Pohon emas
  13. Pinjaman pohon kelapa
  14. KSP Dompet Go
  15. KSP SKY LIGHT
  16. KSP Kilat
  17. Pinjaman dana cicil
  18. Dana mudah Cicil
  19. Pinjaman Dana Uang
  20. Dana Mudah Uang
  21. Dana Easy
  22. DuitKu
  23. Cash Aman
  24. Ksp Kami Rupiah
  25. Fulus gesit
  26. KSP Ujung Jari
  27. Tuntasin
  28. Bantu Teman
  29. Ayo Pinjem
  30. GOCAP CEPAT
  31. Darurat dompet
  32. Pinjem Dong
  33. Darurat Dompet
  34. Dana Kilat
  35. gampang pinjam
  36. Saku Kilat
  37. BambuLoan
  38. UangPlus
  39. Pinjam duit
  40. Pinjam Duit
  41. Goduit
  42. PinjamanKu
  43. Solusi Tunai
  44. Pinjaman Duit
  45. Pinjam Mudah
  46. CAIRKAN
  47. Kami OKe
  48. Indonesia Uang
  49. Teman Uang
  50. BayarHelper
  51. Dana online
  52. Wall in
  53. Uang Cepat
  54. Pinjaman modal
  55. modal pinjaman
  56. Ayo Credo
  57. Finplus
  58. PATUNGAN
  59. Pinjaman Dana Cepat
  60. danagratis
  61. BossCash
  62. UTunai & Kredit
  63. Cashray
  64. Dana Pinjam Online Plus+
  65. Dana Pinjam Online
  66. Dana Pinjam Plus
  67. Dana Pinjam + Versi Baru
  68. LetsGoRupiah
  69. Pinjam Cerdas

Ciri-ciri Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal biasanya memiliki ciri-ciri menonjol jika dibandingkan pinjol legal. Berikut akan kami berikan sedikit gambarannya, antara lain:

Bunga sangat tinggi.

  • Syarat pengajuan mudah
  • Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
  • Tenor yang mereka berikan sangat singkat.
  • Limit pinjaman sangat kecil.
  • Petugasnya terkesan tidak profesional.

Jika kamu menemukan kejanggalan seperti ciri-ciri tersebut saat ingin mengajukan pinjaman online. Maka ada baiknya jika cek terlebih dahulu legalitas penyedia layanan melalui situs resmi OJK. Agar nantinya, kamu tidak terjerat ke lingkaran hutang pinjol ilegal.

Bahaya Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar di OJK

Tahukah kamu bahwa ada banyak sekali resiko dan bahaya dari pinjaman online yang tidak terdaftar OJK. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Bunga dan Biaya Administrasi Sangat Tinggi

Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga dan biaya tambahan yang sangat tinggi. Jauh melebihi batas yang sudah OJK tentukan dan bisa mencapai hingga 45% per bulan. Hal ini tentu akan sangat membebani peminjam pada waktu pengembalian dana.

2. Sistem Penagihan Kasar

Jika kamu terlanjur menggunakan jasa pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar OJK. Maka jika terjadi keterlambatan pembayaran, siap-siap menghadapi perlakuan kasar dari penagih. Terkadang bahasa yang mereka gunakan cenderung tidak sopan dan sangat merendahkan.

3. Keamanan Data Pribadi Terancam

Aplikasi pinjol ilegal tidak akan mematuhi kebijakan privasi sesuai peraturan. Sehingga data pribadi yang kamu berikan pada saat mendaftar bisa tersebar atau bahkan sengaja dijual pada pihak ketiga.

4. Tidak Ada Perlindungan Konsumen

Karena tidak diawasi oleh OJK, pinjol ilegal tidak patuh pada aturan dan regulasi yang melindungi hak-hak konsumen, sehingga peminjam tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi masalah.

5. Rawan Penipuan dan Pencurian Identitas

Resiko pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK berikutnya adalah rawan tindak penipuan dan pencurian identitas, karena aplikasi pinjol ilegal biasanya akan meminta akses ke data penting yang kamu simpan melalui perangkat seluler.

6. Tidak Transparan

Pinjaman yang tidak masuk daftar OJK sering kali tidak transparan tentang syarat dan ketentuan pinjaman, seperti besaran bunga, biaya tambahan, dan cara penghitungan denda keterlambatan. Maka jangan heran jika kamu mengalami keterlambatan dan tiba-tiba pinjamanmu mendadak sangat besar.

Simulasi Keuangan Pinjol Ilegal

Sehubungan dengan bunga pinjol ilegal yang sangat besar. Berikut akan kami berikan sedikit gambaran mengenai simulasi keuangan pinjol ilegal. Misalnya saja jika kamu pinjam uang Rp 1.000.000 dengan tenor 1 bulan dan bunga 1% per hari:

Uang yang Akan Kamu Terima

  • Pinjaman: Rp 1.000.000
  • Administrasi: 1% (Rp 10.000)
  • Provisi: 3% (Rp 30.000)
  • Total Biaya Tambahan: Rp 10.000 + Rp 30.000 = Rp 40.000
  • Total Uang yang Diterima: Rp 1.000.000 – Rp 40.000 = Rp 960.000

Uang yang Harus Kamu Kembalikan

  • Bunga Harian: 1%
  • Bunga Bulanan: 1% x 30 = 30%
  • Jumlah Pengembalian: Pinjaman Pokok + 30% Pinjaman = Rp 1.000.000 + Rp 300.000 = Rp 1.300.000

Dari penjelasan tersebut bisa kalian ambil kesimpulan bahwa jika meminjam sebanyak Rp 1.000.000 dengan bunga 1% per hari, maka kamu hanya akan menerima Rp 960.000 Karena sudah terpotong biaya tambahan. Dalam 1 bulan berikutnya, kamu harus mengembalikan uang sebesar Rp 1.300.000.

Apakah Boleh Tidak Bayar Pinjaman Online Ilegal?

Memang ada yang menyatakan boleh saja tidak membayar pinjaman online ilegal sebab tidak ada dasar hukum yang menaunginya. Namun, ada juga yang berpendapat jika kamu berhutang meskipun statusnya pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK maka wajib membayar pinjaman pokoknya tanpa bunga. Hal ini untuk membuat oknum pinjol ilegal jera dan tidak beroperasi lagi.

Jadi sekarang kalian sudah tahu bukan apa saja pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Maka dari itu, jangan sekali-sekali meminjam dari aplikasi yang sudah kami sebutkan tadi. Jika butuh modal atau dana mendadak pinjamlah ke aplikasi legal.