Dalam dunia digital yang serba cepat, layanan kredit seperti Bukalapak PayLater semakin diminati karena memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi pengguna untuk berbelanja.
Namun, kemudahan ini juga diiringi dengan risiko, salah satunya adalah gagal bayar (galbay) yang bisa berujung pada penagihan oleh debt collector (DC) ke rumah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang proses dan risiko gagal bayar Bukalapak PayLater, serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh nasabah untuk menghadapinya.
Gagal bayar atau galbay adalah kondisi di mana nasabah tidak membayar tagihan Bukalapak PayLater yang telah jatuh tempo sesuai ketentuan dalam perjanjian kredit. Ketika nasabah gagal membayar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Bukalapak PayLater akan melakukan berbagai upaya penagihan untuk memastikan pembayaran dilakukan. Proses penagihan ini penting untuk dipahami oleh nasabah agar mereka mengetahui konsekuensi yang mungkin timbul dari pinjaman yang mereka ambil.
Proses Penagihan Bukalapak PayLater
Proses penagihan Bukalapak PayLater dilakukan secara bertahap untuk mengingatkan nasabah dan mendorong mereka melakukan pembayaran. Berikut adalah tahapan dalam proses penagihan:
1. Pre Collection
Beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo, Bukalapak PayLater akan mengirimkan reminder kepada nasabah. Tujuan dari reminder ini adalah untuk mengingatkan nasabah bahwa tagihan mereka akan segera jatuh tempo. Informasi yang disampaikan meliputi jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo, dan cara pembayaran.
2. Penagihan Lewat WhatsApp (WA)
Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, Bukalapak memanfaatkan layanan WhatsApp. Nasabah yang mendekati tanggal jatuh tempo akan diingatkan melalui pesan WA. Jika sudah terlambat, Bukalapak akan mengirimkan pesan untuk meminta pembayaran melalui WA.
3. Penagihan Lewat Telepon (Desk Collection)
Tim penagihan Bukalapak juga akan melakukan penagihan lewat telepon. Intensitas penelponan akan lebih tinggi pada akun-akun yang dipandang memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar. Metode ini memastikan bahwa semua reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti bahwa Bukalapak telah berusaha menghubungi dan mengingatkan nasabah tentang kewajiban pembayaran yang tertunggak.
4. Kunjungan Debt Collector Lapangan
Jika nasabah tidak dapat dihubungi atau sengaja menghindari kewajiban pembayaran, Bukalapak akan mengirimkan debt collector (DC) ke rumah atau kantor nasabah. Kriteria yang umum digunakan untuk mengirimkan DC lapangan adalah:
– Debitur sulit dihubungi di semua kontak yang terdapat di sistem.
– Debitur bisa dikontak via telepon namun cenderung menghindar dari kewajiban pembayaran.
– Lebih dari dua kali tidak menepati janji bayar.
– Akun berada di luar jangkauan tim internal collection.
Data nasabah akan dikirimkan ke pihak ketiga, agency collection, yang dikenal sebagai debt collector (DC) untuk efisiensi operasional.
Risiko dan Konsekuensi Gagal Bayar
Gagal bayar tidak hanya berdampak pada proses penagihan yang lebih intensif, tetapi juga membawa risiko dan konsekuensi lain bagi nasabah, antara lain:
1. Denda Keterlambatan
Nasabah yang tidak membayar tepat waktu akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan perjanjian kredit yang disetujui saat pinjaman dicairkan. Denda ini akan terus bertambah seiring dengan lamanya keterlambatan pembayaran.
2. Pelaporan ke SLIK OJK (BI Checking)
Bukalapak PayLater wajib melaporkan nasabah yang menunggak pembayaran ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Laporan ini akan mencatat kolektibilitas nasabah sebagai berikut:
– Kolektibilitas 1 (Lancar): Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
– Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Pada kondisi ini, Bukalapak berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga akun tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran.
– Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hingga 120 hari setelah tanggal jatuh tempo. Pada kondisi ini, akun akan diblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
– Kolektibilitas 4 (Diragukan): Keterlambatan pembayaran lebih dari 120 hingga 180 hari setelah tanggal jatuh tempo. Pada kondisi ini, akun akan diblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
– Kolektibilitas 5 (Macet): Keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari setelah tanggal jatuh tempo. Pada kondisi ini, akun akan diblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
3. Pengajuan Diskon dan Restrukturisasi Pinjaman
Nasabah yang menghadapi kesulitan pembayaran dapat mengajukan permohonan diskon denda atau restrukturisasi pinjaman ke Bukalapak PayLater. Pengajuan ini bisa dilakukan saat penagihan berlangsung. Bukalapak akan melakukan analisis dan, jika sesuai dengan ketentuan, akan memberikan diskon atau restrukturisasi.
Tindakan yang Bisa Dilakukan Nasabah
Nasabah yang merasa proses penagihan Bukalapak PayLater melanggar etika atau aturan dapat mengajukan pengaduan ke OJK dan Bank Indonesia. Proses pengaduan meliputi:
1. Dokumen Pengaduan ke Bank Indonesia
Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, nasabah dapat mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
– Foto Kartu Kredit bagian depan.
– Bukti pengaduan kepada penerbit kartu kredit (jika ada).
– Bukti perlakuan penagih yang melanggar etika (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya).
– Kronologis kejadian dengan tanggal dan detail.
– Alamat domisili.
2. Alamat Pengaduan
Surat pengaduan bisa dikirimkan melalui:
– Surat Elektronik: Melalui contact center BI Bicara pada alamat bicara@bi.go.id.
– Surat Fisik: Dikirimkan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta atau kantor perwakilan terdekat sesuai dengan lokasi domisili nasabah.
Mengelola pinjaman online seperti Bukalapak PayLater memerlukan disiplin dan pemahaman yang baik tentang risiko dan konsekuensinya. Gagal bayar dapat berdampak pada catatan kredit Anda dan berujung pada penagihan oleh debt collector ke rumah. Oleh karena itu, penting untuk selalu membayar tagihan tepat waktu dan mengajukan bantuan restrukturisasi jika mengalami kesulitan finansial.
Selain itu, jika merasa ada pelanggaran dalam proses penagihan, nasabah harus berani mengajukan pengaduan ke otoritas terkait untuk mendapatkan keadilan. Dengan pemahaman yang baik dan tindakan yang tepat, Anda dapat mengelola pinjaman dengan lebih bijak dan menghindari risiko gagal bayar.