Aplikasi UangBeritaPinjaman Online

OJK Rilis Peraturan Baru Terkait Pinjol 2024

343
×

OJK Rilis Peraturan Baru Terkait Pinjol 2024

Sebarkan artikel ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi industri pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan pentingnya transparansi dalam prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah, serta menegaskan larangan penggunaan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya dalam proses penagihan.

Lebih lanjut, waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan penyelenggara bertanggung jawab penuh atas semua proses penagihan.

Peraturan ini sejalan dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan, yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan, termasuk dalam hal penagihan.

Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024.

Penurunan Biaya Bunga

Pemerintah telah mengambil langkah untuk mengatur lebih lanjut sektor pinjaman online dengan menetapkan regulasi baru mengenai besaran bunga. Langkah ini diimplementasikan melalui peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.

Dalam SE terbaru tersebut, OJK secara resmi mengambil peran dalam menetapkan batas atas bunga pada pinjaman peer-to-peer lending (P2P). Pemerintah mengumumkan bahwa besaran bunga pinjol akan dibatasi dalam rentang antara 0,1% hingga 0,3% per hari. Perlu dicatat bahwa sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan batas maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4% per hari.

Adapun dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara P2P lending termasuk imbal hasil, seperti bunga, margin, atau bagi hasil, serta biaya administrasi, komisi, atau ujrah yang setara. Namun, perlu diingat bahwa denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak tidak termasuk dalam kategori biaya yang dapat dikenakan.

Regulasi ini juga menetapkan batasan bunga untuk pinjaman konsumtif jangka pendek. Sesuai ketentuan, bunga tidak boleh melebihi 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tertera dalam perjanjian pendanaan. Aturan ini mulai berlaku pada satu tahun setelah 1 Januari 2024.

Dengan demikian, langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih lanjut kepada konsumen dan memastikan kesehatan ekosistem pinjaman online di Indonesia.

Aturan Denda Keterlambatan

Selain mengatur besaran bunga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan perhatian khusus terhadap denda keterlambatan yang dikenakan kepada debitur dalam kerangka regulasi baru mereka. Denda keterlambatan ini memiliki peran penting dalam menjaga kedisiplinan pembayaran dan memastikan kelancaran operasional sektor pinjaman online.

Untuk sektor produktif, OJK menetapkan bahwa denda keterlambatan akan mencapai 0,1% per hari pada tahun 2024. Namun, sebagai bagian dari adaptasi terhadap dinamika ekonomi, regulasi tersebut mengalami perubahan di tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2026, misalnya, denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari, mencerminkan upaya untuk memberikan kelonggaran kepada debitur dalam menghadapi tantangan keuangan.

Di sisi lain, untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan awalnya ditetapkan pada tingkat 0,3% per hari mulai tahun 2024. Namun, OJK juga mempertimbangkan keberlanjutan finansial debitur dan stabilitas sektor ini. Oleh karena itu, pada tahun 2025, denda tersebut turun menjadi 0,2% per hari sebagai langkah untuk mengurangi beban finansial bagi konsumen.

Bahkan, pada tahun yang sama, denda keterlambatan kembali menurun menjadi 0,1% per hari, menandakan komitmen OJK untuk memastikan keadilan dalam sistem pinjaman online.

Regulasi mengenai denda keterlambatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan insentif bagi debitur agar membayar tepat waktu, tetapi juga untuk melindungi kepentingan konsumen dari peningkatan beban finansial yang tidak terkendali.

Dengan demikian, langkah-langkah ini mencerminkan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pinjaman online.

Tidak boleh pinjam lebih dari 3 Pinjol

Regulasi baru dari OJK juga mengatur bahwa debitur hanya diperbolehkan meminjam maksimal dari tiga platform pinjol. Langkah ini bertujuan untuk mencegah akumulasi utang yang berlebihan dan membantu konsumen untuk keluar dari lingkaran setan pinjol yang tak kunjung berakhir.

Dengan adanya batasan ini, diharapkan konsumen akan lebih berhati-hati dalam mengelola keuangannya dan tidak terjebak dalam praktik meminjam dari satu pinjol untuk membayar pinjol lainnya. Selain itu, penyelenggara juga diharapkan untuk memperhatikan dengan lebih seksama kemampuan bayar kembali debitur, sehingga tidak memberikan pinjaman melebihi kapasitas keuangan mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sektor pinjaman online. Dengan demikian, diharapkan praktik pinjaman online akan menjadi lebih terkendali dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan.

Regulasi Jam Penagihan

Regulasi mengenai waktu penagihan dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menjadi sorotan penting, karena hal ini tidak hanya mencerminkan perlindungan terhadap konsumen, tetapi juga memberikan kerangka kerja yang jelas bagi para penyelenggara.

OJK dengan tegas menetapkan batas waktu penagihan bagi penyelenggara kepada debitur, yakni hingga pukul 20.00 waktu setempat. Keputusan ini tidak hanya merupakan langkah proaktif untuk menghindari praktik penagihan yang berlebihan atau mengganggu, tetapi juga memberikan rasa kepastian kepada konsumen dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.

Selain itu, aturan ini menempatkan tanggung jawab penuh pada para penyelenggara terhadap seluruh proses penagihan. Ini artinya, baik debt collector maupun jasa penagih yang bekerja atas nama penyelenggara harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang ditetapkan dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian, diharapkan bahwa praktik penagihan akan menjadi lebih terkendali, adil, dan sesuai dengan kepentingan konsumen.

Regulasi ini juga mencerminkan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi industri pinjaman online. Dengan memberikan landasan hukum yang jelas, OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Aturan Penagihan Pinjol

Ketentuan yang lebih tegas terkait aturan penagihan menjadi fokus utama dalam upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktek penagihan yang tidak etis.

Dalam regulasi baru ini, penyelenggara dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk unsur diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) selama proses penagihan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik penagihan yang bersifat mengintimidasi atau merendahkan martabat debitur.

Selain itu, OJK juga menegaskan larangan bagi penagih untuk melakukan intimidasi atau penindasan berbasis SARA, baik secara langsung maupun melalui media sosial (cyber bullying), terhadap debitur, kontak darurat debitur, rekan, atau anggota keluarga debitur. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap harga diri dan martabat semua pihak yang terlibat dalam proses penagihan.

Dengan menguatkan aturan ini, diharapkan praktik penagihan akan menjadi lebih adil, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. OJK berkomitmen untuk menjaga keadilan dan keseimbangan antara kebutuhan penyelenggara dalam menagih piutang dengan perlindungan terhadap konsumen yang rentan terhadap tekanan finansial dan psikologis.(*)